Pagar listrik arus kontak PLN serta jerat satwa secara nyata telah menyebabkan kematian gajah khususnya di Aceh. Gajah terluka dan mengakibatkan infeksi juga terjadi karena jerat yang berujung dengan kematian. Komponen ini dilakukan untuk menghilangkan ancaman langsung menjadi sangat penting. Menghilangkan ancaman langsung dilakukan melalui tahapan kajian, pengembangan model, sosialisasi dan pendampingan. Kegiatan lainnya juga dilakukan patroli bersama yang melibatkan masyarakat dan staf pengelolaan kawasan baik di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi dan penanganan kasus kejahatan terhadap satwa liar. Patroli difokuskan pada lokus 5 region kantong habitat gajah sumatera di Aceh. Adapun kegiatan yang termasuk kedalam fokus ini antara lain adalah:

  • Pelatihan dan peningkatan kapasitas & pengetahuan teknis pencegahan kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar/Gajah Sumatera kepada aparat penegak hukum,
  • Patroli dan monitoring rutin secara kolaboratif staf pengelolaan bersama masyarakat dikawasan kantong habitat gajah,
  • Operasi tim terpadu penegakan hukum secara berkala (Polhut/pamhut, ranger, CRU, TNI/Polri)