Penanggulangan Adaptasi konflik gajah dan manusia secara efektif

Komponen ini fokus pada lokus dimana konflik terjadi dalam intensitas tinggi. Kegiatan mengatasi konflik diarahkan pada mobilisasi sumberdaya lokal, dalam hal ini kerjasama pengelola kawasan dan masyarakat desa. Kegiatan ini juga sekaligus membangun kemandirian masyarakat (Masyarakat Desa Mandiri/MDM) dalam ruang lingkup desa agar memiliki kapasitas penanggulangan konflik serta optimalisasi inovasi teknik KMG (GPS Collar, dan Pagar Kejut). Adapun kegiatan yang termasuk pada komponen ini antara lain:

  • Kajian kebijakan dan pemetaan pengembangan komoditi unggulan yang berkesesuaian untuk daerah yang berdampingan dengan habitat gajah,
  • Kelas lapang di tempat bagi masyarakat dan pelaku mitigasi KMG dalam menerapkan konsep berbagi pola penggunaan ruang yang berkesesuaian (human-elephant coexistence),
  • Kajian pengembangan mekanisme pembiayaan kegiatan mitigasi KMG yang berasal dari Anggaran Pembangunan (APBK, Dana Desa, dll),
  • Revitalisasi SK Gubernur tentang satgas/forum dan prosedur penanggulangan KMG,
  • Pengusulan pengelolaan kolaboratif habitat utama gajah di Aceh melalui skema KEE,
  • Mengembangkan inovasi teknik mitigasi KMG yang adaptif (GPS Collar, Pagar Kejut/power fencing)

Menghilangkan potensi ancaman langsung pada habitat gajah

Pagar listrik arus kontak PLN serta jerat satwa secara nyata telah menyebabkan kematian gajah khususnya di Aceh. Gajah terluka dan mengakibatkan infeksi juga terjadi karena jerat yang berujung dengan kematian. Komponen ini dilakukan untuk menghilangkan ancaman langsung menjadi sangat penting. Menghilangkan ancaman langsung dilakukan melalui tahapan kajian, pengembangan model, sosialisasi dan pendampingan. Kegiatan lainnya juga dilakukan patroli bersama yang melibatkan masyarakat dan staf pengelolaan kawasan baik di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi dan penanganan kasus kejahatan terhadap satwa liar. Patroli difokuskan pada lokus 5 region kantong habitat gajah sumatera di Aceh. Adapun kegiatan yang termasuk kedalam fokus ini antara lain adalah:

  • Pelatihan dan peningkatan kapasitas & pengetahuan teknis pencegahan kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar/Gajah Sumatera kepada aparat penegak hukum,
  • Patroli dan monitoring rutin secara kolaboratif staf pengelolaan bersama masyarakat dikawasan kantong habitat gajah,
  • Operasi tim terpadu penegakan hukum secara berkala (Polhut/pamhut, ranger, CRU, TNI/Polri)

Penyelamatan gajah dari populasi alami kritis (doomed population)

Populasi alami kritis teridentifikasi di Aceh, sehingga diperlukan tindakan mendesak berupa translokasi atau pemindahan ke kantong atau habitat potensial. Tindakan mendesak translokasi didasarkan pada kajian menyeluruh dan perencanaan detil sehingga tingkat keberhasilannya tinggi. Kegiatan lainnya termasuk penanganan kondisi darurat medis gajah bersama tim wildlife ambulance. Adapun kegiatan yang termasuk di dalam komponen ini adalah sebagai berikut:

  • Penanganan gajah-gajah yang mengalami luka fisik dan terindikasi penyakit.
  • Melakukan translokasi