Pemerintah Aceh Tengah Terima Barrier Pagar Kejut Dari CRU Aceh

Takengon – CRU Aceh telah selesai melakukan pemasangan Barrier/Pagar Kejut di Kabupaten Aceh Tengah, pemasangan ini dalam rangka, Penanggulangan Adaptasi konflik gajah dan manusia secara efektif, Menghilangkan potensi ancaman langsung pada habitat gajah, dan merupakan upaya penyelamatan gajah dari populasi alami kritis (doomed population).
CRU (Conservation Response Unit) – Aceh adalah lembaga yang terlibat aktif dalam kegiatan mitigasi konflik antara manusia dan gajah ditingkat tapak di Provinsi Aceh, CRU Aceh bekerja berdasarkan SK Gubernur No. 522.51/1097/2015, tentang pembentukan satuan tugas penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar provinsi Aceh.

“CRU Aceh diberikan mandat sebagai garda terdepan dari Satuan Tugas penanggulangan konflik manusia dan satwa liar, dan mulai aktif bekerja di Kabupaten Aceh Tengah sejak April Tahun 2021 yang lalu”, Lapor Kalak BPBD Aceh Tengah, Andalika.
“Selain pembangunan barrier pagar kejut CRU Aceh juga melakukan patroli monitoring, mitigasi dan interaksi terhadap berbagai satwa liar yang ditakutkan berkonflik langsung dengan manusia”, Lanjutnya memberikan gambaran awal dalam acara Serah Terima Barrier Pagar Kejut/Fencing kepada Pemerintah Desa Bergang dan Karang Ampar Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah, yang berlangsung di Gedung op room Setdakab Aceh Tengah, Rabu (9/11/2022).

Mewakili Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, H. Harun Manzola, SE, MM, selaku perwakilan Pemerintah daerah menerima secara simbolis Barrier Pagar Kejut/Fencing.

Selanjutnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan ucapan terima kasih dan sekaligus menandatangani berita acara serah terima pemasangan Barrier/Pagar Kejut dibeberapa lokasi di Kabupaten Aceh Tengah, dari CRU Aceh Kepada Pemerintah setempat.
“Kabupaten Aceh Tengah merupakan salah satul daerah yang sering terjadi konflik antara manusia dengan gajah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKPSDA) Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Aceh Tengah, bersama lembaga mitra tidak pernah lelah mencari solusi mengatasi konflik tersebut”, Ujar Harun Manzola membacanya amanat tertulis Bupati Aceh Tengah.
Solusi sementara yang dilakukan di Kabupaten Aceh Tengah dan beberapa daerah lain di Aceh, adalah dengan membangun power fencing atau pagar listrik berdaya listrik rendah dan pembangunan parit (barrier). Dengan begitu, gajah tidak bisa masuk ke permukiman atau perkebunan penduduk, ini dilakukan untuk memotong pergerakan kelompok gajah menuju permukiman, sehingga tetap berada di habitatnya, lanjutnya.

Pembangunan barrier pagar listrik di Kecamatan Ketol bertujuan untuk menutup akses gajah masuk ke area budidaya masyarakat di daerah Berawang Tumpun Kampung Bergang, Berawang Tampu Karang Ampar dan Ruk juga di Kampung Karang Ampar Kecamatan Ketol.
Dengan adanya barrier pagar listrik penghalang gajah liar yang dibangun diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini terdampak dari adanya interaksi gajah-manusia tersebut.
Power fencing butuh dukungan masyarakat, masyarakat mendukung upaya mitigasi konflik melalui pemasangan pagar kejut. Utamanya untuk menjaga dan merawatnya. Jika dirusak, gajah liar kembali masuk permukiman, pungkas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, menutup Sambutan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar. (HMA/ProkopimAT)

Sumber:
https://humas.acehtengahkab.go.id/pemerintah-aceh-tengah-terima-barrier-pagar-kejut-dari-cru-aceh/